Showing posts with label Bangun Desa. Show all posts
Showing posts with label Bangun Desa. Show all posts

Tuesday, May 17, 2016

Batu Ampar Pesona dan Geliat Membangun ditengah Perkembangan Zaman Bagian 2

Pada bagian sebelumnya sudah sedikit di jelaskan bahwa Kecamatan Batu Ampar mempunyai beberapa hal yang tentunya telah di Kenal Masyarakat luas, seiring berjalannya Waktu sejak Kecamatan Batu Ampar masih berada di bawah Kabupaten Mempawah kemudian beralih di bawah Kabupaten Kubu Raya setelah di Mekarkan, Kecamatan Batu Ampar terus melakukan pembaharuan dan perbaikan serta penyediaan berbagai Fasilitas di anatara Fasilitas yang terus di tingkatkan adalah Jalan.
Jalan bagi Masyarakat Batu Ampar adalah salah satu Fasilitas Pokok selain jalur Air, Fasilitas ini dulunya sangat sulit dimiliki dengan layak, karena Jalan-jalan di beberapa Desa di Kecamatan Batu Ampar hanya jalan setapak dari Tanah, yang jika Musim Hujan maka jalan akan sangat sulit di lewati.



Selama beberapa Tahun terakhir mulai ada pengembangan dan perbaikan Infrastruktur Jalan,di antaranyaa Jalan penghubung Antara Desa Batu Ampar menuju bebera Desa seperti Teluk Nibung, jalan yang biasa di sebut Jalan Kemuning ini sudah di perbaiki yang sebelumnya Tanah sekarang telah di Aspal, dan cukup lebar.
Selain itu beberapa jalan penghubung antar Dusun juga mulai di perbaiki, tapi memang masih banyak Jalan yang belum tersentuh pembanguna, Oleh karena itu Kerjasama Masyarakat secara swadaya harus terus di tingkatkan selain itu Dukungan Pemerintah juga di harapkan  segara masuk sehingga fasilitas Jalan di Kecamatan Batu Ampar dapat terpenuhi, yang pada Akhirnya akan mendorong peningkatan Ekonomi Masyarakat Kecamatan Batu Ampar.





Selain Infrastruktur Jalan juga di harapkan adanya perbaikan Infrastruktur Dermaga, yang semakin Hari semakin Sempit, perlu adanya kesadaran Masyarakat untuk menjaga Kondisi Dermaga selain itu kembali dukungan Pemerintah juga di harapkan dalam rangka Perluasan dan Perbaikan Dermaga yang juga dapat mendukung kemudahan Transportasi Air.

Laporan Khusus : Anggun Arianto

Foto Oleh: Zull Lians

Wednesday, April 27, 2016

Desa Teluk Nibung, Batu Ampar bersiap Menyambut Kehadiran Mahasiswa AGROTEK FAPERTA UNTAN

Setelah beberapa waktu lalu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya di kunjungi oleh Himpunan Mahasiswa D3 Administrasi Perkantoran Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIPOL) UNTAN, maka dalam waktu dekat tepatnya tanggal 5-8 Mei 2016 Kembali Kecamatan Batu Ampar akan di kunjungi Oleh Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Agro Tekhnologi Fakultas Pertanian Untan, kegiatan ini dalam Rangka Pengabdian Masyarakat Bagi Mahasiswa Baru Tahun 2015.
Kegiatan ini akan di laksanakan tepatnya di Desa Teluk Nibung, Desa ini di pilih karena Mayoritas Masyarakat adalah Petani dan hal ini sesuai dengan kejuruan dari para Mahasiswa.
Batu Ampar sendiri adalah Daerah dengan berbagai Komoditas penghasilan Masyarakat seperti Pertanian, Pekebunan, Nelayan, dan  Pedagang.
Yang tersebar di berbagai Desa di Kecamatan Batu Ampar.
Kegiatan ini di Ketuai oleh Eko  beliau sendiri merupakan Mahasiswa baru yang berasal dari Batu Ampar.
Kegiatan yang akan berjalan kurang lebih 4 Hari ini akan di Isi dengan berbagai Agenda kegiatan di antaranya Ramah tamah dengan Masyarakat sekitar, Diskusi seputar Pertanian dan hasil pangan, sharing beberpa hal terkait pertanian yang nantinya akan di lakukan oleh Dosen pertanian, Kunjungan Lapangan dimana mahasiswa akan dilibatkan langsung dengan aktifitas Masyarakat, dan pembuatan plang-plang desa.
Untuk peserta sendiri nantinya akan di sebar untuk tinggal di Rumah-rumah Warga sekitar, peserta yang akan di ikutkan kurang lebih 100 Orang.
Kegiatan ini sendiri telah di kordinasikan dengan perangkat Desa sehingga mendapat dukungan positif.
Harapannya dari kegiatan ini Mahasiswa yang terlibat lebih banyak mengakaji dan menerima ilmu lapangan dari Masyarakat yang telah lama terjun di pertanian, selai itu harapannya juga mereka ( teman-teman mahasiswa) dapat menjaga dan menghormati kebudayaan, sopan santun karena masyarakat masih menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kemasyarakatan sehingga meninggalkan kesan yang positif dan berkesan di hati Masyarakat.
Laporan: Anggun Arianto

Tuesday, April 19, 2016

Batu Ampar Pesona dan Geliat Membangun ditengah Perkembangan Zaman Bagian 1




Ketika mendengar Batu Ampar bagi sebagian Masyarakat Kalimantan Barat masih Asing, tapi bagi beberapa Orang Nama Batu Ampar sudah dikenal sebagai daerah Penghasil Kayu, dan daerah tujuan pembukaan Lahan untuk Tempat tinggal mengadu nasib dari Daerah Lain.
Pengalaman ini juga pernah saya Alami ketika memperkenalkan diri kebeberapa Orang di Kota Pontianak, saat mengenalkan Asal Daerah dari Batu Ampar maka orang akan langsung menunjuk Daerah Batu Ampar sebagai Daerah Penghasil Kayu yang besar, kemudian mulai bercerita bagaimana sejarahnya mereka pernah menginjakkan Kakinya di tanah Batu Ampar, atau menjelajahi Laut Batu Ampar.
Memang tidak di pungkiri Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya adalah daerah yang dulunya dikenal sebagai Daerah Penghasil Kayu terbesar, hingga sempat menjadi Pelabuhan Internasional untuk mengangkut Kayu-kayu dari daerah Batu Ampar, bagi sebagian  Masyarakat setempat pelabuhannya disebut "Steher" yang sebenarnya Kalimat steher ini dalam Bahasa Inggris "Stay Here (tetap disini)", pelabuhan ini dahulunya sebagai tempat berlabuh Kapa-kapal pengangut Kayu atau Glondongan Kayu.
Tapi itu adalah kisah lama tentang Batu Ampar, yang setelah mulai berkurangnya Produksi Kayu Batu Ampar mulai tidak di perhatikan, namun di balik semua Itu Batu Ampar kembali memulai pembangunan-pembanguna  Daerah, Untuk Jalur Laut saja dahulu Menuju atau dari Batu Ampar ke daerah lain seperti ke Pontianak, harus menempuh lama perjalana  Berhari-hari bahkan berbulan-bulan, hanya dengan menggunakan sampan (Jukung) yang menggunakan tenaga manusia atau di kayuh. 

Sampan/ Jukung yang digunakan Masyarakat sebelum adanya Motor dengan Kapasitas Mesin dan Muatan besar, kendaraan inilah yang pernah di gunakan Masyarakat menuju daerah-daerah lain, menerjang Ombak, hingga berhari-hari bahkan berbulan-bulan.


Bahkan ada juga yang sudah menggunakan Mesin tapi dalam ukuran yang Kecil di banding dengan Mesin-mesin yang di pake sekarang, perjalanan melalui laut adalah jalur utama karena jalur darat sama sekali belum terbuka hingga sekarang, padahal jika di bandingkan Jalur Laut, jalur darat sebenarnya lebih dekat dan cepat, tapi untuk pembangunan  jalur darat masih perlu banyak pertimbangan dan perghitungan.
Namun di tengah jauhnya jarak yang mesti ditempuh Fasilitas-fasilitas kendaraan yang di gunakan menuju Batu Ampar mulai berkembang,dan Maju seperti di zaman sekarang mulai adanya Motor Air yang kapasitas Mesin dan Muatannya lebih besar, Bagi Masyarakat sekitar menyebutnya sebagai "Motor Klotok" karena identik dengan suara mesin yang cukup nyaring, dengan Motor Klotok ini Masyarakat yang Ingin ke Batu Ampar atau Pergi keluar Batu Ampar hanya dapat di tempuh dalam Waktu kurang lebih 6 Jam.
Selain Motor Klotok ini ada juga Kendaraan Laut yang lebih cepat dalam menempuh perjalanan kurang lebih 2,5 Jam yaitu dengan menggunakan Speed Boat, dengan kendaraan ini waktu tempuh lebih singkat.
Untuk Biaya yang mungkin akan dikenakan juga berbeda antara Motor Klotok dan Speed Boat, untuk motor Klotok sendiri per orang biasanya di kenakan Biya 60 Ribu, jika di tambah dengan kendaraan peribadi seperti sepeda motor maka biayanya di samakan dengan biaya Orang,sedangkan untuk Speed Boat sendiri juga bervariasi biasanya 100-150 Ribu perorang.
Namun jika kita dalam perjalanan baik menggunakan motor klotok atau Speed Boat jangan sampai terlewatkan untuk menikmati perjalanan dengan sajian pemandangan-pemandangan Hutan Mangrove serta Muara yang langsung menuju Laut lepas dan Perbukitan-perbukitan kecil.

 Motor Klotok yang melaju dengan kapasitas penuh muatan menysusuri Sungai Kapuas


 Motor Klotok dan Speed Boat, kendaraan yang digunakan Masyarakat Batu Ampar menuju Daerah Lain termasuk menuju Pontianak melalui Rasau Jaya.
Hutan Manggrove Pemandangan Sepanjang Perjalanan Menuju Batu Ampar.


Setelah sampai di Daerah Batu Ampar kita akan menjumpai sebuah Dermaga dan Pelabuhan, tapi motor Klotok atau Speed Boat bersandarnya langsung ke Dermagaa, karena untuk Pebuhan di peruntukan bagi Kapal-Kapal dan Motor Air yang lebih besar, atau pengangkut Barang.
di Dermaga ini telah banyak penduduk yang menempati Wilayah tepian dermaga, bahkan hingga tahun ketahun semakin Ramai sehingga Dermaga yang mestinya luas dan di peruntukan bagi kenyamanan penumpang turun semakin sempit.
Tapi di balik semua itu kita akan merasakan sedikit pesona dan Ramainya Aktifitas Masyarakat di Dermaga Batu Ampar.
di Dermaga ini juga terdapat Pasar, dan Rumah Makan dan Penginapan sehingga buat yang baru pertama kali berkunjung ke Batu Ampar jangan khawatir.
Pembanguna yang terus dilakukan untuk dermaga sendiri seperti pembanguna  Bahan dasar yang sebelumnya menggunakan Papan dan Kayu di ganti dengan menggunakan Beton dan mulai di semen.
Dermaga Batu Ampar di Tahun 2006 yang menggunakan Kayu dan Papan kemudian di Tahun 2016 sudah mengunakan Beton dan Semen, namun semakin Hari Pelabuhan ini semakin sempit, sehingga pada waktu-waktu tertentu seperti saat Mudik akan terjadi penumpukan di Dermaga baik barang atau Orang.


Masyarakat yang sedang menunggu datangnya Motor Klotok, dan yang baru saja turun dari Motor Klotok yang baru bersandar di Dermaga Batu Ampar.
Meskipun dermaga utama di bangun dari Beton tapi untuk sebagiannya Masih menggunakan Kayu dan Papan.

 Kapal yang sedang Bersandar di Pelabuhan Batu Ampar, pelabuhan yang terkenal dengan sebutan "Steher" dan dulunya sebagai pelabuhan Kapal-kapal pengangkut Kayu.
Sekarang lebih di peruntukan sebagai pelabuhan Kapal-kapal pengangkut Bauksit.

 Bersambung.

Laporan Khusus : Anggun Arianto
Foto Oleh: Herman Latupeirissa‎ & Zull Lians

Anggun Arianto










Friday, April 15, 2016

KONSEP DAN DEFINISI KETRANSMIGRASIAN

Kecamatan Batu Ampar adalah salah satu Kecamatan yang menjadi Tujuan Masyarakat luar untuk membuka lahan.


Dasar Hukum
1. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997) 
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian
4. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Tingkat Perkembangan Permukiman Transmigrasi dan Kesejahteraaan Transmigran
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi
7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.214/MEN/V/2007 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pengembangan Kota Terpadu Mandiri di Kawasan Transmigrasi
8. Keputusan Menteri Nomor B.293/MEN/IX/2009 Tentang Penetepan lokasi Kota Terpadu Mandiri di Kawasan Transmigrasi

Definis Singkat Ketransmigrasian
Ketransmigrasian adalah adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi. Transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa Penyelenggaraan Transmigrasi dilaksanakan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan peran serta masyarakat, pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa melalui persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta nilai budaya dan adat istiadat masyarakat. 

Apa itu Transmigrasi?
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap dikawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Transmigrasi dilaksanakan sebagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah di kota besar yang timbul akibat terlalu banyaknya pekerja yang migrasi dari pedesaan. Transmigrasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencapai keseimbangan penyebaran penduduk, Memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan meningkatkan pendapatan. Titik pusat penyelenggaraan transmigarasi adalah manusia. Program pelaksanaan transmigrasi memungkinkan untuk melaksanakan pemerataan pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial kepada golongan penduduk yang selama ini tidak terjamah oleh fasilitas-fasilitas sosial tersebut. Transmigrasi juga berfungsi untuk mempercepat perubahan pengelompokan dan penggolongan manusia dan membentuk jalinan hubungan sosial dan interaksi sosial yang baru (Martono dalam Swasono;1986).

Apa itu Transmigran?
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela kekawasan transmigrasi. Transmigran didasarkan pada kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Transmigran terdiri atas Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya.

Apa Itu Lokasi Permukiman Transmigrasi?
Adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 

Apa itu Wliayah Pengembangan Transmigrasi
Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Wilayah Pengembangan Transmigrasi penetapannya didasarkan pada pertimbangan potensi wilayah yang memungkinkan pengembangannya bagi upaya mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah. Wilayah Pengembangan Transmigrasi dikembangkan melalui pembangunan satuan-satuan kawasan pengembangan. 

Apa itu Transmigrasi Umum?
Transmigrasi Umum adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha. Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.Dalam melaksanakan Transmigrasi Umum, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan kepada transmigran. 


Apa Itu Transmigrasi Swakarsa Berbantuan?
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju. Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah. 

Apa Itu Transmigrasi Swakarsa Mandiri?
Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan. Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh transmigran yang bersangkutan secara perseorangan atau kelompok, baik bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan badan usaha atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. 

Apa Itu Data dan Informasi Ketransmigrasian?
Data Ketransmigrasian adalah bahan baku informasi yang merupakan kelompok teratur simbol-simbol yang mewakili kuantitas, kejadian/peristiwa, benda, dan sebagainya mengenai ketransmigrasian. Informasi Ketransmigrasian adalah rincian dan analisis data yang telah diolah menjadi suatu bentuk yang berarti dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan saat ini atau mendatang mengenai ketransmigrasian. Sistem Informasi Ketransmigrasian yaitu kesatuan komponen yang terdiri dari lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, substansi data dan informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi. Pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian ini dipergunakan sebagai pedoman bagi aparat yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian pada kementerian, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota
Apa Itu Permukiman Transmigrasi Bina?
Adalah Permukiman transmigrasi yang selama kurun waktu 5 tahun masih dalam pembinaan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat atau Kementerian, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Apa Itu Permukiman Transmigrasi Serah?
Dalam pembinaan permukiman transmigrasi terdapat kegiatan yang bersifat teknis dan fungsional setelah 5 tahun dalam pembinaan oleh pemerintah pusat penyerahan pembinaan selanjutnya dilaksanakan oleh instansi teknis yang membidangi dan instansi fungsional yang membina. 
Setelah mencapai sasaran pembangunan yang ditetapkan atau selambat-lambatnya lima tahun sejak penempatan transmigran, pembinaan permukiman transmigrasi diserahkan kepada Pemerintah Daerah. 
Dengan adanya penyerahan, maka permukiman transmigrasi berubah menjadi desa definitif serta status sebagai transmigran menjadi berakhir. Setelah penyerahan, maka rencana pengembangan maupun pembinaan selanjutnya berada pada Pemerintah Daerah Tingkat II termasuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul agar diselesaikan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya. Pembinaan terhadap masyarakat transmigrasi diarahkan agar masyarakat sekitar dan para transmigran dapat berkembang bersama untuk keseimbangan, keselarasan dan keserasian. 
Apa itu Kota Terpadu Mandiri?
KTM di kawasan transmigrasi adalah kawasan transmigrasi yang pembangunan dan pengembangannya dirancang menjadi pusat pertumbuhan yang mempunyai fungsi perkotaan melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Pencantuman kata “kota” dalam pengertian tersebut dimaksudkan untuk menyatukan visi tentang kawasan transmigrasi yang akan dibangun dan dikembangkan memenuhi fungsi fungsi perkotaan, sehingga program transmigrasi ke depat diharapkan secara psikologis mempunyai dampak positif untuk menarik minat kaum muda bertransmigrasi, sekaligus mengurangi terjadinya perpindahan penduduk yang tidak terarah ke kota-kota besar (deurbanisasi) serta sebagai kota penyangga dalam konteks pembangunan perwilayahan. Sedangkan yang dimaksud dengan fungsi perkotaan adalah tersedianya berbagai fasilitas yang meliputi :
1) Pusat kegiatan ekonomi wilayah;
2) Pusat kegiatan industri pengolahan hasil;
3) Pusat pelayanan jasa dan perdagangan;
4) Pusat pelayanan kesehatan;
5) Pusat pendidikan dan pelatihan;
6) Sarana pemerintahan;
7) Fasilitas umum dan sosial.
Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dimaksudkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan generasi mendatang, tanpa meninggalkan degradasi lingkungan untuk generasi yang akan datang. KTM merupakan sebuah program yang dirancang secara holistik dan komperhensif, yang bertujuan membangun kawasan transmigrasi yang bernuansa perkotaan, sebagai akselerasi pengembangan perekonomian pedesaan dan terwujudnya Kawasan Transmigrasiyang mandiri.
Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi. Transmigrasi sebagai konsep pengembangan wilayah diarahkan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya kawasan KTM (Kota Terpadu Mandiri).Kota Terpadu Mandiri (KTM) adalah kawasan transmigrasi yang pembangunan dan pengembangannya dirancang menjadi pusat pertumbuhan yang mempunyai fungsi perkotaan melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Kriteria dan Persyaratan KTM 
Suatu kawasan transmigrasi yang akan dikembangkan melalui pembangunan dan pengembangan Kota Terpadu Mandiri apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Masuk ke dalam kawasan budidaya non kehutanan atau termasuk ke dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) serta sesuai dengan yang diperuntukkan oleh Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK). 
b. Luas wilayah KTM minimal 18.000 ha, yang diasumsikan berdaya tampung 9.000 KK yang terdiri dari transmigran dan penduduk sekitar 
c. Mempunyai potensi untuk mengembangkan komoditi unggulan dan memenuhi skala ekonomis 
d. Mempunyai kemudahan hubungan dengan pusat-pusat pertumbuhan yang telah ada. 
e. Kawasan yang diusulkan tidak tumpang tindih dengan peruntukan pihak lain, tidak berpotensi masalah sosial, merupakan aspirasi masyarakat seempat atau badan usaha.

f. Usulan pembangunan dan pengembangan KTM merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, dikoordinasikan olehpemerintah Provinsi, serta lolos seleksi dari Tim Pemerintah.

g. Kebutuhan lahan yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan KTM
adalah untuk pusat benih/bibit dan demfarm 230 ha, pembangunan sarana dan prasarana pusat KTM 120 ha, pengembangan permukiman transmigrasi baru minimal1.000 ha, pengembangan transmigrasi swakarsa mandiri minimal 500 ha.

Indikator Keberhasilan

1) Meningkatnya pendapatan masyarakat/transmigrant dan kegiatan pertanian berbasiskomoditas unggulan.
2) Meningkatnya kesepakatan kerja dan peluang berusaha, yang sebagian besar
kegiatan didominasi oleh kegiatan agribisnis, termasuk di dalamnya adalah usaha -usaha industri (pengolahan) pertanian, perdagangan hasil pertanian, jasapelayanan, dan lain-lain, yang dapat meningkatkan daya tarik Transmigrasi SwakarsaBerbantuan (TSB) dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).
3) Meningkatnya fungsi infrastruktur fisik (jalan, telekomunikasi, listrik, sarana air bersih, irigasi).
4) Meningkatnya fasilitas dan pelayanan sosial dan budaya.
5) Meningkatnya produktivitas masyarakat.
6) Meningkatnya investasi untuk kegiatan agribisnis dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
7) Struktur tata ruang kawasan berwawasan lingkungan.

Tahapan Pengusulan

1. Pemerintah kabupaten/kota mengusulkan calon lokasi KTM dilengkapi dengan peta kawasan skala 1 : 50.000 kepada Menteri melalui Gubernur.
2. Pemerintah provinsi melakukan pengkajian (ekspose, kaji lapang, penelitian administrasi) dan mengkoordinasikan antar dinas. Apabila usulan memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka Gubernur menerbitkan rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri.
3. Menteri melakukan pengkajian dan koordinasi antar departemen.
4. Apabila usulan memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka Menteri menerbitkan Surat Persetujuan calon lokasi KTM.

Sumber: http://datin.kemendesa.go.id/pusdatin/pusdatin_trans/index.php?id=1

Desa "Online" di Semarang, Warga Bisa Jual Beli Ternak via Internet


UNGARAN, KOMPAS.com
 - Kabupaten Semarang empat tahun lalu telah memulai program desa online. Saat ini, program desa daring ini telah berkembang pesat di 26 desa.
Asisten II Setda Kabupaten Semarang Anang Dwinanto mengatakan, ke-26 desa online tersebut merupakan desa percontohan yang diprogramkan oleh Bapermasdes Provinsi Jawa Tengah.
Keberadaan desa online di Kabupaten Semarang ini mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan secara bertahap mulai menggunakan fiber optic dalam penggunaannya seperti Desa Jambu Kecamatan Jambu, Desa Pagersari Kecamatan Bergas dan Desa Kalisidi Kecamatan Ungaran Barat.
"Data desa tersaji di situ, mulai dari data geografis, data kependudukan, UMKM, hingga potensi desanya. Termasuk pula berkaitan transparansi dana desa dapat dilihat oleh siapapun. Bahkan ke depannya, kami sedang coba implementasikan, misal ada warga yang hendak jual hewan ternak, bisa melalui sistemonline tersebut," kata Anang, Sabtu (16/4/2016) siang.
Sementara itu, menanggapi pencanangan Sistem Informasi Desa (SID) oleh Kementerian Desa bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) ketika di Jawa Tengah telah ada nota kesepakatan (MoU) untuk menerapkan SID di 100 desa sebagai percontohan, Anang mengatakan, pihaknya berharap program desa online akan lebih cepat merata di 208 desa yang ada di Kabupaten Semarang.
"Sebenarnya jauh sebelum ada program SID, kita sudah miliki desaonline sejak empat tahun lalu dan kini sudah ada 26 desa. Semoga melalui program pencanangan dari Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu, jumlahnya bisa bertambah banyak," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Desa Marwan Jafar mengungkapkan, program SID yang sudah dimulai sejak 2016 diharapkan dapat rampung pada tahun 2019. Tahun ini, setidaknya bisa diterapkan di 20.000 hingga 30.000 desa di Indonesia, dari total desa saat ini yakni 74.754 desa.
"Dengan SID itu memudahkan pemerintah setempat dalam melakukan perencanaan pembangunan, termasuk juga dalam rangka transparansi penggunaan dana desa," kata Marwan.
Penulis: Kontributor Ungaran, Syahrul Munir
Editor: Farid Assifa
Sumber: http://regional.kompas.com/read/2016/04/16/09572731/Desa.Online.di.Semarang.Warga.Bisa.Jual.Beli.Ternak.via.Internet